1. Pemesanan rumah
Sebagai tahap awal, transaksi pemesanan secara tunai atau kredit konsumen membayar booking fee yang dicatat dalam Surat Pemesanan Rumah (SPR) sesuai dengan konsekwensi hukum.
2. Menyerahkan berkas-berkas persyaratan
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dari pemesanan konsumen diwajibkan membayar uang pelunasan untuk pembelian secara tunai kepada bagian administrasi perusahaan sesuai dengan yang tertera dalam SPR. Konsumen menyerahkan berkas dan kelengkapan persyaratan serta membayar cicilan uang muka untuk pembelian secara tunai maupun kredit.
3. Wawancara dengan pihak Bank.
Konsumen akan diundang untuk mengikuti wawancara dengan pihak Bank pemberi KPR, sebagai prosedur pengajuan kredit.
4. Surat keputusan Bank pemberi KPR
Setelah calon konsumen dinilai layak untuk menerima fasilitas pinjaman KPR, maka pihak bank akan menerbitkan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit). Dimana didalam SP3K ini terdapat rincian-rincian jumlah kredit yang disetujui, jangka waktu kredit, nilai angsuran, termasuk biaya yang timbul dari pengajuan KPR (Biaya Notaris, Apraisal, Provisi Bank, Asuransi Jiwa, Asuransi Kebakaran, Tanah dan Bangunan). Biaya proses ini wajb disetorkan dalam rekening masing-masing konsumen.
5. Membayar Pelunasan Uang Muka
Setelah pengajuan KPR disetujui pihak bank, konsumen wajib melunasi uang muka yang terera dalam SPR untuk dapat mengikuti proses akad kredit.
6. Akad kredit
Konsumen akan dihubungi mengenai hasil dari wawancara dengan pihak Bank, dan apabila disetujui konsumen akan diundang untuk mengikuti proses Akad Kredit.
7. Penyerahan kunci
Untuk mengambil kunci konsumen harus datang kekantor pemasaran didalam lokasi perumahan. Untuk menjamin kelayakan rumah yang konsumen beli tersebut, Developer memberikan garansi bangunan 100 hari.
0 komentar:
Post a Comment